Sarana penyediaan air

  • Air yang digunakan untuk proses produksi (kontak dengan bahan baku / produk) harus memenuhi kriteria air minum sesuai dengan persyaratan yang berlaku, yaitu PERMENKES RI No. 492 TAHUN 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  • Air yang digunakan untuk proses sanitasi minimal memenuhi peryaratan kualitas air bersih, yaitu sesuai PERMENKES RI NOMOR 32 TAHUN 2017 tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih
  • Jalur pipa air minum dan air bersih harus dibedakan dan diberi tanda misalnya dengan warna yang berbeda. 
  • Kualitas air harus diuji secara berkala maksimal paling lama 1 tahun sekali di laboratorium terakreditasi KAN. 

Sarana pembuangan air dan limbah

  • Pembuangan air dan limbah dibedakan menjadi pembuangan limbah cair, semi padat dan padat. 
  • Saluran pembuangan air limbah harus didesain sehingga mencegah terjadinya penyumbatan / aliran tidak lancar, menimbulkan bau atau hal lainnya yang dapat menimbulkan kontaminasi pada produk atau saluran air bersih. Limbah cair harus diolah dahulu di Waste Water Treatment Plant hingga memenuhi Baku Mutu Air Limbah sesuai bidang industri yang dijalani.
  • Limbah semi padat atau padat harus dibuang ke tempat khusus sehingga tidak menjadi sarang hama seperti serangga atau hewan pengerat yang dapat menjadi kontaminan terhadap produk. 
  • Wadah untuk limbah berbahaya seharusnya dibuat khusus dengan bahan yang kuat / tidak bereaksi, diberi tanda, ditutup dan ditempatkan pada ruang khusus. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kontaminasi. 

Sarana pembersihan/pencucian


  • Sarana dan prasana seharusnya cukup untuk melakukan proses sanitasi terhadap bahan pangan, peralatan, dan bangunan.
  • Tersedia suplai air panas untuk melarutkan sisa - sisa lemak dan dapa juga digunakan untuk desinfeksi. 

Sarana toilet


  • Toilet tidak mengarah / terbuka langsung ke area proses / pengolahan. Toilet harus selalu dalam keadaan tertutup dan bersih. Tersedia sabun atau detergen untuk cuci tangan serta bahan kimia untuk desinfeksi tangan dan dilengkapi dengan fasilitas pengering tangan.
  • Tersedia / tertempel pedoman sanitasi tangan yang benar setelah menggunakan toilet. 
  • Jumlah toilet yang tersedia cukup sesuai dengan jumlah karyawan. 

Sarana higiene karyawan

  • Industri pengolahan pangan seharusnya memiliki fasilitas ganti pakaian, cuci tangan, cuci sepatu kerja (boot washer).
  • Fasilitas cuci tangan
  1. Ditempatkan sebelum masuk ke area proses, dilengkapi dengan kran dan tuas kran yang dioprasikan tidak dengan tangan (mencegah kontaminasi setelah sanitasi). Selain itu, dilengkapi dengan sabun / detergen serta desinfektan tangan. 
  2. Dilengkapi dengan fasilitas pengering (tissue, hand dryer)
  3. Dilengkapi tempat sampah yang memiliki tutup. 
  • Fasilitas ruang ganti terdiri dari tempat penyimpanan pakaian dari luar dan pakaian kerja yang terpisah secara jelas. 
  • Tersedia bootwasher sebelum masuk ke area proses serta dilengkapi fasilitasi desinfeksi (foot basin).